Kibin, 04 Desember 2018
Program isbat nikah merupakan program kepedulian mendalam Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah terhadap fenomena masih banyaknya masyarakat yang belum memiliki buku nikah. Masih ada masyarakat yang melakukan pernikahan tidak di KUA atau kantor urusan agama, katanya dan fakta ini menjadi permasalahan tersendiri dan berimbas kepada administrasi kependudukan sehingga menjadi tidak lengkap.
Atas arahan Bupati Serang, kemudian diluncurkan program isbat nikah dengan melibatkan lima unsur kelembagaan, yaitu Ke lima kelembagaan tersebut, kantor kecamatan kibin, disdukcapil, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) kecamatan kibin, pengadilan agama, dan kantor urusan agama (KUA). Proses kolaborasi lima unsur kelembagaan tersebut, yakni pemerintah kecamatan bertugas memfasilitasi akomodasi tempat dan prosesi acara isbat nikah, P2TP2A memobilisasi warga yang ingin diisbatnikahkan dengan data yang akurat, pengadilan agama melaksanakan sidang isbat nikah sampai penerbitan surat penetapan pengadilan, KUA menerbitkan buku nikah, dan Disdukcapil menerbitkan administrasi kependudukan.
Sasaran dari kegiatan ini adalah Pasangan suami istri di wilayah Kecamatan Kibin yang pernikahannya belum dicatat negara, kehilangan buku nikah, atau menikah sebelum tahun 1974. Target kita adalah per kecamatan kibin dapat mengisbatnikahkan sebanyak 70 pasangan. program isbat nikah gratis ini, masyarakat yang dinikahkan mendapatkan lima dokumen kependudukan atau paket 5 in 1. Setiap pasangan mendapatkan lima paket sekaligus, yakni penetapan Pengadilan Agama, buku nikah, kartu keluarga, akta kelahiran, dan kartu tanda penduduk elektronik atau KTP el.
Dengan adanya program ini masyarakat antusias dan berterima kasih kepada Bupati Serang yang telah menerjunkan pelayanan jemput bola, bahkan tanpa dipungut biaya.