KUMPARAN JIWA Menjadi Program Inovatif UPT Puskesmas Kecamatan Kibin

KUMPARAN JIWA Menjadi Program Inovatif UPT Puskesmas Kecamatan Kibin

kumparan-jiwa-menjadi-program-inovatif-upt-puskesmas-kecamatan-kibin

Kibin, 2019

Penyelenggaraan upaya kesehatan jiwa sebagai bagian upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya meliputi upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif orang dengan masalah gangguan kejiwaan dan masalah psikososial dilaksanakan berdasarkan prinsip nondiskriminatif, parsitipatif, perlindungan, dan berkelanjutan yang sangat penting artinya bagi pembentukan sumber daya manusia indonesia, peningkatan ketahanan dan daya saing bangsa serta pembangunan nasional.

Upaya kesehatan jiwa ditujukan untuk menjamin setiap orang dapat menikmati kehidupan kejiwaan yang sehat, bebas dari ketakutan, tekanan dan gangguan orang lain yang dapat mengganggu kesehatan. Perubahan pesat dari masyarakat agraris ke industri beserta dampaknya, keadaan ini sangat rawan terjadinya masalah kesehatan jiwa.

Gangguan kesehatan jiwa menimbulkan penderitaan yang mendalam bagi individu dan keluarganya, baik mental maupun materi. Pengertian, pengetahuan dan stigma masyarakat terhadap penderita jiwa dianggap hina dan memalukan, pemahaman yang masih kurang tentang kesehatan jiwa di berbagai kalangan, didukung mayoritas oleh faktor kemiskinan keluarga.

Dengan masalah tersebut diatas kami terketuk untuk membuat inovasi Kumpulkan dan Periksa Pasien Jiwa Kumparan Jiwa di UPT Puskesmas Kecamatan Kibin.

Tujuan dari Kumparan Jiwa ini ialah menjamin pelayanan kesehatan bagi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berdasarkan hak asasi manusia dalam mencapai kualitas hidup yang sebaik-baiknya dan menikmati kehidupan kejiwaan yang sehat di wilayah kerja UPT Puskesmas Kecamatan Kibin.

Kegiatan pokok yang dilaksanakan pada Inovasi Kumparan Jiwa ini adalah : Melaksanakan deteksi dini penjaringan penderita ODGJ berdasarkan informasi dari kader dan masyarakat; Mengumpulkan pasien ODGJ dan melakukan pemeriksaan serta pengobatan; Melakukan kunjungan rumah (home visit) atau layanan rumah (home care) bagi pasien ODGJ yang telat berobat; menjamin keberlanjutan terapi melalui bantuan akses layanan termasuk transportasi, pengurusan jaminan, dan akses layanan; Melakukan penyuluhan kesehatan; Melakukan sosialisasi dan penyuluhan KIE kejiwaan dan NAPZA pada masyarakat; Melakukan edukasi kepada keluarga atau pendamping ODGJ mengenai kesehatan jiwa; Melakukan rujukan ke Rumah Sakit Umum (RSU) atau Rumah Sakit Jiwa (RSJ) bila diperlukan; Membantu proses re-integrasi/kembali ke masyarakat, serta Melaksanakan monitoring dan evaluasi.