Seputar KTP-El

Seputar KTP-El

seputar-ktp-el

Serang, 15 Juli 2019

Bagi masyarakat Kabupaten Serang disarankan untuk berhati-hati dalam melakukan perekaman KTP Elektronik, karena apabila KTP EL seseorang menyandang status Duplicate Record dapat dipastikan KTP EL tidak dapat tercetak, bahkan seumur hidup KTP EL yang bersangkutan tidak bisa terbit apabila masyarakat yang mengalami tidak melapor ke Dukcapil.

APA ITU DUPLICATE RECORD??? Duplicate Record adalah kondisi dimana seseorang melakukan perekaman KTP elektronik lebih dari sekali (perekaman ganda), yang menyebabkan biometric individu seseorang terekam secara indentik. System akan mendeteksi adanya persamaan sidik jari maupun iris mata sehingga KTP EL seseorang akan ditandai sebagai duplicate record oleh database KTP Elektronik.

APA PENYEBAB DUPLICATE RECORD?? Dari pengalaman kami melayani masyarakat, secara umum penyebab Duplicate Record terjadi karena : 1. Telah lama merekam namun tak kunjung dapat fisik KTP EL sehingga muncul pemikiran di masyarakat agar cepat dapat KTP jalan pintasnya adalah merekam lagi dengan harapan KTP EL segera terbit, sehingga menyebabkan duplicate. 2. Penyebab lain adalah proses pindah datang masyarakat, terutama kepindahan dari luar provinsi/kabupaten, masyarakat berpikiran setelah pindah harus membuat KTP baru, sehingga bepikiran merekam lagi untuk mendapatkan KTP EL, padahal seseorang hanya diperkenankan merekam biometrik sekali seumur hidup, jadi ketika yang bersangkutan pindah secara otomatis KTP EL akan terbit ulang di daerah tujuan tanpa harus merekam (dengan catatan pindah sesuai aturan menggunakan surat pindah). 3. Unsur kesengajaan dari masyarakat, terutama masyarakat yang hijrah secara illegal (pindah tanpa surat pindah). Biasanya masyarakat yang hijrah secara illegal dari luar daerah memiliki kepentingan maksud dan tujuan tertentu, salah satu contoh adalah motif pembelian mobil baru, masyarakat cenderung ingin menggunakan KTP Kabupaten Serang agar memiliki plat mobil area Kabupaten Serang sehingga nantinya akan menaikan harga jual ulang kendaraan. Dengan maksud memiliki kepentingan tertentu.

BAGAIMANA SOLUSINYA: Segera mungkin melapor ke Dukcapil Kabupaten Serang untuk difalitasi perbaikan melalui penghapusan KTP EL ke pusat. Pemerintah Kabupaten Serang di bawah pimpinan Bupati Serang berharap Administrasi kependudukan di Kabupaten Serang berjalan dengan baik dan pelayanan terkait kependudukan semakin baik. Masyarakat yang merasa terpuaskan dapat lebih berpartisipasi dalam pembangunan dapat terus berkelanjutan, sehingga IPM Kabupaten Serang semakin meningkat. Sumber : Berita Daerah