Situ Panebong merupakan salah satu sumber daya air penting yang berada di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Keberadaan situ ini memiliki fungsi strategis sebagai daerah resapan air, pengendali banjir, serta habitat ekologi yang mendukung keseimbangan lingkungan di sekitarnya. Seiring dengan perkembangan pemukiman, kegiatan pertanian, dan pertumbuhan industri di wilayah Kecamatan Kibin, tekanan terhadap kawasan situ semakin meningkat. Oleh karena itu, pemerintah daerah bersama tim kajian tata ruang melakukan studi mengenai penetapan sempadan Situ Panebong sebagai upaya menjaga kelestarian serta memastikan pemanfaatannya tetap sesuai dengan prinsip keberlanjutan.

Sosialisasi hasil kajian ini dilaksanakan dengan tujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, pelaku usaha, serta pemangku kepentingan lainnya mengenai pentingnya menjaga sempadan situ sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil kajian teknis, sempadan Situ Panebong direkomendasikan memiliki jarak tertentu dari tepi situ sebagai kawasan perlindungan. Penetapan sempadan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah terkait pengelolaan sumber daya air, pedoman tata ruang, serta kajian hidrologi yang dilakukan oleh tim ahli.
Dalam kegiatan sosialisasi, dijelaskan bahwa sempadan berfungsi untuk menjaga kualitas air, mencegah sedimentasi, mengurangi risiko bencana, serta melindungi ekosistem alami yang ada di sekitar situ. Kawasan sempadan juga merupakan ruang yang tidak boleh dialihfungsikan menjadi permukiman padat, bangunan permanen, maupun kegiatan industri yang berpotensi mencemari lingkungan. Namun demikian, pemanfaatan yang bersifat non-permanen, seperti jalur hijau, area rekreasi terbatas, atau aktivitas masyarakat yang ramah lingkungan, masih dimungkinkan dengan syarat tidak mengganggu fungsi konservasi.