SOSIALISASI SERTIFIKASI DAN PENGUKURAN SITU KAWAO DAN SITU PANEBONG

SOSIALISASI SERTIFIKASI DAN PENGUKURAN SITU KAWAO DAN SITU PANEBONG

sosialisasi-sertifikasi-dan-pengukuran-situ-kawao-dan-situ-panebong

SOSIALISASI SERTIFIKASI DAN PENGUKURAN SITU KAWAO DAN SITU PANEBONG
Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang – Rabu, 27 Agustus 2025

Dalam rangka mendukung pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air serta upaya penertiban dan pengamanan situ/waduk/rawa sebagai aset negara, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten melalui Bidang Sumber Daya Air (SDA) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Sertifikasi dan Pengukuran Situ Kawao dan Situ Panebong. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan memperkuat sinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah daerah, serta masyarakat dalam proses legalisasi dan perlindungan aset sumber daya air.

Kegiatan ini dilaksanakan pada:

  • Hari/Tanggal: Rabu, 27 Agustus 2025

  • Waktu: Pukul 09.00 WIB s.d. selesai

  • Tempat: Kantor Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang


Peserta dan Narasumber

Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak penting, antara lain:

  • Camat Kibin, H. Babay Karnawi, S.Sos., M.Si.

  • Narasumber dari Kejaksaan Tinggi Banten, Bapak Fauzul Maruf, selaku Kasi Tata Usaha Negara

  • H. Endang Sudrajat, Kepala Bidang SDA Dinas PUPR Provinsi Banten

  • Sekretaris Kecamatan Binuang, mewakili Camat Binuang

  • Para kepala desa yang wilayahnya terkait dengan keberadaan situ, yakni:

    • Kepala Desa Warakas

    • Kepala Desa Tambak

    • Kepala Desa Nambo Ilir

    • Kepala Desa Cijeruk beserta Sekretaris Desa masing-masing

Latar Belakang Kegiatan

Situ Kawao dan Situ Panebong merupakan dua dari sekian banyak situ yang tersebar di wilayah Kabupaten Serang yang memiliki fungsi vital, baik sebagai sumber irigasi, pengendali banjir, penampung air hujan, maupun cadangan air bersih. Seiring dengan meningkatnya pemanfaatan ruang dan perkembangan wilayah, keberadaan situ-situ ini menghadapi berbagai tantangan, termasuk alih fungsi lahan, pendudukan liar, serta belum jelasnya status hukum lahan di sekitar situ.

Oleh karena itu, pemerintah melalui Dinas PUPR Provinsi Banten mengambil langkah konkret dengan melaksanakan program sertifikasi dan pengukuran untuk memastikan status kepemilikan aset negara ini, sekaligus sebagai bentuk pengamanan dan perlindungan jangka panjang.

Sambutan dan Pemaparan

Dalam sambutannya, Camat Kibin, H. Babay Karnawi, menyampaikan apresiasi kepada Dinas PUPR Provinsi Banten yang telah memilih Kecamatan Kibin sebagai lokasi kegiatan sosialisasi. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah desa, kecamatan, dan provinsi dalam menjaga dan mengamankan potensi sumber daya air yang dimiliki wilayahnya.

Sementara itu, narasumber dari Kejaksaan Tinggi Banten, Bapak Fauzul Maruf, menjelaskan peran penting lembaga hukum dalam mendukung upaya sertifikasi tanah negara, termasuk situ/waduk/rawa. Dalam paparannya, beliau menyoroti pentingnya legalitas sebagai dasar untuk penertiban dan perlindungan hukum. Ia juga mengingatkan bahwa ketegasan hukum harus diimbangi dengan pendekatan persuasif kepada masyarakat, khususnya warga yang mungkin telah lama bermukim di sekitar situ.

H. Endang Sudrajat, selaku Kabid SDA Dinas PUPR Provinsi Banten, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program strategis Pemprov Banten untuk menata kembali aset-aset sumber daya air yang tersebar di berbagai kabupaten/kota. Sertifikasi dilakukan untuk mempertegas status tanah negara, mencegah penguasaan ilegal, serta memastikan keberlangsungan fungsi ekologis dan sosial situ tersebut.

Tahapan Sertifikasi dan Pengukuran

Disampaikan pula bahwa proses sertifikasi dan pengukuran akan dilakukan dalam beberapa tahapan, yakni:

  1. Pendataan administratif, termasuk histori penguasaan lahan dan kondisi eksisting.

  2. Pengukuran lapangan oleh tim teknis menggunakan peralatan geospasial modern.

  3. Koordinasi dengan Kantor Pertanahan/BPN untuk keperluan penerbitan sertifikat aset negara.

  4. Penerbitan sertifikat hak pengelolaan (HPL) atau bentuk legalitas lainnya oleh instansi terkait.

  5. Sosialisasi lanjutan kepada masyarakat sekitar situ, untuk mencegah konflik sosial.

Selain itu, masyarakat diminta untuk proaktif dalam memberikan informasi dan mendukung kelancaran proses pengukuran. Pemerintah desa juga diminta untuk menginventarisasi dan mendata potensi masalah di wilayahnya yang bisa menghambat proses ini.

Hasil dan Komitmen Bersama

Diskusi yang berlangsung interaktif menunjukkan antusiasme dan kesadaran yang tinggi dari para kepala desa dan perangkatnya. Beberapa masukan penting disampaikan, di antaranya perlunya pemagaran batas situ, penyuluhan kepada warga sekitar, serta dukungan teknis dari Dinas PUPR dalam proses tindak lanjut di lapangan.

Semua pihak yang hadir menyatakan komitmennya untuk mendukung proses sertifikasi ini. Pemerintah desa berkomitmen memfasilitasi komunikasi dengan warga dan mendampingi tim pengukuran di lapangan.

Penutup

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh tahapan sertifikasi dan pengukuran Situ Kawao dan Situ Panebong dapat berjalan lancar dan tepat waktu. Legalitas status situ akan menjadi pondasi penting bagi pembangunan yang berkelanjutan, baik dari sisi lingkungan, sosial, maupun ekonomi.

Dinas PUPR Provinsi Banten menyampaikan terima kasih atas partisipasi dan kerja sama seluruh pihak yang terlibat. Langkah ini diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya melindungi dan mengelola aset sumber daya air secara profesional dan berkelanjutan.